Just another WordPress.com site

Terbaru

sejarah madrasah di indonesia

Sejarah madrasah di indonesia

sejarah madrasah

madrasah adalah saksi perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada jaman penjajahan Belanda madrasah didirikan untuk semua warga.Sejarah mencatat , Madrasah pertama kali berdiri di Sumatram, Madrasah Adabiyah ( 1908, dimotori Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah  Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah schoel, Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). lalu, Madrasah Nurul Uman didirikan H.  Abdul Somad di Jambi.

 

Madrasah berkembang di jawa mulai 1912. ada model madrasah pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Mualimin Wustha, dan Muallimin  Ulya ( mulai 1919), ada madrasah yang mengaprosiasi sistem pendidikan  belanda plus, seperti muhammadiyah ( 1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin, Mubalighin, dan Madrasah Diniyah. Ada juga model AL-Irsyad ( 1913) yang mendirikan Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus, atau model Madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian, itulah singkat tentang sejarah madrasah di indonesia.

 

Dari jaman penjajahan, orde lama, orde baru, era repormasi sampai era sby, nasib madrasah di indonesia sangatlah memperihatinkan dan seolah-olah di anaktirikan oleh pemerintah, padahal ada banyak sekali elit politik yang duduk di kursi DPR, MPR, ISTANA dan lembaga kebijakan negara lainnya yang lahir dan berlatar belakang dari madrasah, lulusan madrasah tidak bisa di pandang sebelah mata atau juga di anggap remeh, justru lulusan-lulusan madrasah memiliki nilai lebih bukan saja karen faktor agama yang diperdalam tapi banyak faktor lainnya..[1]

Versi lain Sejarah madrasah

Madrasah adalah saksi dari perjuangan pendidikan yang tak kenal henti. Pada zaman penjajahan Belanda, madrasah didirikan untuk semua warga. Sejarah mencatat, madrasah pertama kali berdiri di Sumatra, Madrasah Adabiyah (1908, dimotori Syekh Abdullah Ahmad), tahun 1910 berdiri Madrasah Schoel di Batusangkar oleh Syaikh M. Taib Umar, kemudian M. Mahmud Yunus pada 1918 mendirikan Diniyah Schoel sebagai lanjutan dari Madrasah Schoel. Madrasah Tawalib didirikan Syeikh Abdul Karim Amrullah di Padang Panjang (1907). Lalu, Madrasah Nurul Uman dididirikan H. Abdul Somad di Jambi.

Madrasah berkembang di Jawa mulai 1912. Ada model madrasah-pesantren NU dalam bentuk Madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Muallimin Wustha, dan Muallimin Ulya (mulai 1919); ada madrasah yang mengapropriasi sistem pendidikan Belanda plus, seperti Muhammadiyah (1912) yang mendirikan Madrasah Ibtidaiyah, Tsnawiyah, Muallimin, Muballighin, dan madrasah Diniyah. Ada juga model Al-Irsyad (1913) yang mendirikan madrasah Awaliyah, Ibtidaiyah, Madrasah Tajhiziyah, Muallimin dan Tahassus; atau model madrasah PUI di Jabar yang mengembangkan madrasah pertanian.

Belanda tentu saja resah akan perkembangan madrasah, lalu keluarlah peraturan yang menetapkan madrasah sebagai “sekolah liar”, kemudian mengeluarkan sejumlah peraturan yang melarang atau membatasi madrasah. Kalaupun kemudian Pemerintah Belanda memberikan apresiasi pada kepentingan Islam, bantuan diberikan 7.500 gulden untuk 50.000.000 jiwa. Menyimak pidato Oto Iskandardinata pada 1928 di Voolkraad, bantuan itu dianggap penghinaan karena seharusnya yang diberikan Belanda satu juta gulden.

Akan tetapi, madrasah berdiri di mana-mana. Madrasah adalah perjuangan warga republik ini untuk mendapatkan pendidikan. Pada 1915 berdiri madrasah bagi kaum perempuan, yaitu Madrasah Diniyah putri yang didirikan Rangkayo Rahmah Al-Yunisiah. Zaiuniddin Labai ini juga yang pertama kali mendirikan Persatuan Guru-Guru Agama Islam (PGAI) di Minangkabau pada 1919.

Sayangnya, madrasah tetap saja tersingkirkan. Saat Indonesia merdeka, madrasah masih dianggap sebagai pendidikan kelas dua. Pemerintah Indonesia hanya mengeluarkan Maklumat BP KNIP 22 Desember 1945 No. 15 yang menyerukan agar pendidikan di musala dan madrasah berjalan terus dan diperpesat; kemudian diperhatikan melalui keputusan BP KNIP 27 Desember 1945 (agar madrasah mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah) dan melalui Laporan Panitia Penyelidik Pengarahan RI tanggal 2 Mei 1946 yang menegaskan, pengajaran yang bersifat pondok pesantren dan madrasah dipandang perlu untuk dipertinggi dan dimodernisasi serta diberi bantuan berupa biaya sesuai dengan keputuan BP KNIP. Perhatian pemerintah negeri ini diwujudkan dengan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No. 8 Tahun 1950 yang memberikan bantuan kepada madrasah dengan subsidi per siswa @ Rp 60,00.

Baru pada masa reformasi, UU No. 20/2003 tentang UUSPN khususnya Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 3, madrasah diakui statusnya sederajat dengan sekolah umum. Namun, pemerintah masih enggan memberikan bantuan, apalagi pernah beredar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh Ma`ruf, tanggal 21 September 2005 No. 903/2429/SJ tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 yang melarang pemerintah daerah mengalokasikan APBD kepada organisasi vertikal (termasuk terhadap madrasah).

Reformasi kemudian melahirkan PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pada PP ini terdapat Pasal 12 ayat (1) yang menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan. Anehnya, PP ini pun masih dianggap angin lalu. Masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perimbangan dana kepada madrasah. Dana 20% pendidikan di APBD masih menjadikan madrasah sebagai sisipan.

Masa depan madrasah

Saat ini, di Indonesia, terdapat 38 ribu madrasah. Setiap tahunnya, madrasah meluluskan dua ratus ribu siswa, tetapi tak sampai sepuluh persen yang melanjutkan kuliah karena keterbatasan dana; hanya sekitar 20% yang gurunya PNS, sementara yang non-PNS tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Apakah 5,5 juta siswa madrasah dan 456.281 guru madrasah ini bukan warga negara Indonesia sehingga mendapatkan perlakuan yang berbeda?

Sebentar lagi pemilihan presiden dan wakil presiden, entah apakah mereka yang terpilih akan memperhatikan nasib madrasah atau akan terus meniru perlakuan penjajah Belanda?

Apa pun yang terjadi, madrasah akan terus ada: cerdas dan mulia!***

Penulis, Sekretaris DPP Persatuan Guru Madrasah (PGM) dan mahasiswa S-3 Administrasi Pendidikan UPI Bandung. (www.pikiranrakyat.com)[2]

Latar belakang berdirinya Madrasah

 

Di Indonesia, permulaan munculnya Madrasah baru sekitar abab 20, meski demikian latar belakang berdirinya madrasah tidak lepas dari dua faktor, yaitu semangat pembaharuan Islam yang berasal dari islam pusat(timur Tengah) dan merupakan respon pendidikan terhadap kebijakaan pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan serta mengembangkan sekolah. Hal ini juga diamini oleh M. Arsyad yang dikutip Khoirul Umam, munculnya madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dikarenakan kekhawatiran terhadap pemerintah Hindia Belanda yang mendirikan sekolah-sekolah umum tanpa dimasukkan pelajaran dan pendidikan agama Islam. Pemerintah Kolonial menolak eksistensi pondok pesantren dalam sistem pendidikan yang hendak dikembangkan di Hindia Belanda. Kurikulum maupun metode pembelajaran keagamaan yang dikembangkan di pondok pesantren bagi pemerintah kolonial, tidak kompatibel dengan kebijakan politik etis dan modernisasi di Hindia Belanda. Di balik itu, pemerintah kolonial mencurigai peran penting pondok pesantren dalam mendorong gerakan-gerakan nasionalisme dan prokemerdekaan di Hindia Belanda.

 

Menyikapi kebijakan tersebut, tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan mengembangkan madrasah di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama, yaitu: 1) penyesuaian dengan politik pendidikan pemerintah kolonial; 2) menjembatani perbedaan sistem pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan modern; 3) agenda modernisasi Islam itu sendiri.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional. Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.

 

Madrasah yang merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam, memiliki kiprah panjang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan madrasah merupakan bagian dari pendidikan nasional yang memiliki kontribusi tidak kecil dalam pembangunan pendidikan nasional atau kebijakan pendidikan nasional. Madrasah telah memberikan sumbangan yang sangat signifikan dalam proses pencerdasan masyarakat dan bangsa, khususnya dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan. Dengan biaya yang relatif murah dan distribusi lembaga yang menjangkau daerah-daerah terpencil, madrasah membuka akses atau kesempatan yang lebih bagi masyarakat miskin dan marginal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan. Walau demikian para penulis sejarah pendidikan Islam di Indonesia agaknya sepakat dalam menyebut beberapa madrasah pada periode pertumbuhan, khususnya di wilayah Sumatera dan Jawa. Mahmud Yunus memasukkan ke dalam madrasah kurun pertumbuhan ini antara lain Adabiah School (1909) dan Diniah School Labai al-Yunusi (1915) di Sumatera Barat, Madrasa Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, Madrasah Muhammadiyah di Yogyakarta, Madrasah Tasywiq Thullab di Jawa Tengah, Madrasah Persatuan Umat Islam di Jawa Barat, Madrasah Jami’atul Khair di Jakarta, Madrasah Amiriah Islamiyah di Sulawesi dan Madrasah Assulthaniyah di Kalimantan.

 

Kontribusi Madrasah terhadap Indonesia kajian historis dan visioner

 

Salah satu pilar pendidikan nasional adalah perluasan dan pemerataan akses pendidikan. Upaya perluasan dan pemerataan akses pendidikan yang ditujukan dalam upaya perluasan daya tampung satuan pendidikan dengan mengacu pada skala prioritas nasional yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang beraneka ragam baik secara sosial, ekonomi, gender, geografis, maupun tingkat kemampuan intelektual dan kondisi fisik. Perluasan dan pemerataan akses memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi penduduk Indonesia untuk dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan daya saing bangsa di era globalisasi.

Pendirian madrasah oleh para pemuka muslim di berbagai pelosok negeri memainkan peranan yang sangat penting dalam membuka akses bagi masyarakat miskin dan terpencil untuk memperoleh layanan pendidikan. Komitmen moral ini dalam kenyataan tidak pernah surut, sehingga secara kelembagaan madrasah terus mengalami perkembangan yang sangat pesat hingga sekarang. Berdasarkan statisik pendidikan Islam tahun 2007, laju pertumbuhan madrasah dalam lima tahun terakhir mencapai rata-rata kisaran 3% per tahun dan lebih dari 50% madrasah berada di luar Jawa yang terdistribusi di daerah pedesaan.Sumbangan madrasah dalam konteks perluasan akses dan pemerataan pendidikan tergambar secara jelas dalam jumlah penduduk usia sekolah yang menjadi peserta didik madrasah. Pada tahun 2007, jumlah seluruh peserta madrasah pada semua jenjang pendidikan sebesar 6.075.210 peserta didik. Adapun Angka Partisipasi Kasar (APK) madrasah terhadap jumlah penduduk usia sekolah pada masing-masing tingkatan adalah 10,8% MI, 16,4% MTs, dan 6,0% MA. Kontribusi APK tersebut tersebar berasal dari madrasah swasta pada masing-masing tingkatan.

 

Sumbangan lain dari madrasah dalam pembangunan pendidikan nasional adalah dalam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun. Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun pada pendidikan madrasah dikembangkan melalui Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Jumlah MI sebanyak 22.610 buah dengan 3.050.555 peserta didik. Jumlah MTs sebanyak 12.498 buah dengan 2.531.656 peserta didik. Jumlah peserta didik dalam program wajib belajar pendidikan sembilan tahun terdiri dari 47,2% peserta didik MI dan 31,8 peserta didik MTs. Sisanya 21,0% peserta didik/santri pondok pesantren salafiah. Kontribusi madrasah terhadap penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun cukup lumayan besar mencapai 17%. Meskipun belum tercapai, namun diharapkan sampai tahun 2009 dapat dituntaskan. Kriteria tuntas adalah angka partisipasi kasar (APK) mengikuti pendidikan SMP atau Madrasah Tsanawiyah mencapai 95%. Sampai tahun 2008 baru mencapai sekitar 92,3%. Angka sisanya yaitu sekitar 2,7 % diharapkan pada tahun 2009 dapat dicapai angka partisipasi kasar pendidikan dasar sembilan tahun hingga 95%. Artinya wajib belajar pendidikan dasar pendidikan dasar sembilan tahun itu dianggap tuntas, meskipun 95% masih ada sisanya 5%. Angka 5% dari 50 juta anak usia sekolah bisa dikatakan lumayan banyak yang tercecer, tetapi bisa dianggap selesai. Sedangkan jika dilihat secara keseluruhan termasuk Madrasah Aliyah, kontribusi madrasah dari mulai MI sampai MA terhadap angka partisipasi mengikuti pendidikan di berbagai jenjang pendidikan secara agregat atau secara keseluruhan itu bisa mencapai 21%. Bukan angka sedikit 21% dari sekitar 60 juta penduduk. Artinya masyarakat terutama madrasah telah memberikan andil pada upaya-upaya pemerintah menyediakan lembaga-lembaga pendidikan yang cukup besar. Di samping kenaikan APK, indikator lain dari percepatan penuntasan program wajib belajar sembilan tahun adalah semakin menurunnya angka drop out pada tahun 2006 sebesar 0,6 % menjadi 0,4 % pada tahun 2007 untuk MI dan untuk MTs sebesar 1,06 % pada tahun 2006 menjadi 1,02 % pada tahun 2007. Pada tahun 2008 angka drop out pada MI dan MTs diperkirakan turun 1,04 % sedangkan APK pada MI dan MTs masing-masing mencapai 14,75 % dan 20,70 %.

Peran penting dalam rangka perluasan akses masyarakat dari kelompok marginal tampak secara jelas dari latar belakang keluarga peserta didiknya. Berdasarkan Statistik Pendidikan Islam Tahun 2007, lebih dari 92,7% orang tua peserta didik madrasah berpendidikan sederajat atau kurang dari SLTA dengan pekerjaan utama sebagai petani, nelayan, dan buruh (58,0%). Sejalan dengan kondisi ini, 85% berpenghasilan kurang dari Rp. 1 juta per bulan.Gambaran kondisi orang tua peserta didik tersebut menunjukkan bahwa madrasah memiliki aksessibilitas yang tinggi terhadap peserta didik dengan latar belakang keluarga masyarakat yang miskin secara ekonomi.

 

Aksessibilitas madrasah bagi kelompok marginal juga tercermin pada aspek kultural, yaitu perannya yang penting dalam gender mainstreaming bidang pendidikan berkenaan dengan komposisi peserta didiknya yang sebagian besar kaum perempuan. Realitas ini adalah prakondisi yang baik bagi pengembangan pendidikan Islam berwawasan gender dan juga sekaligus menepis tudingan berbagai kalangan bahwa sikap dan pandangan keagamaan umat Islam cenderung diskriminatif terhadap perempuan.

 

Isu- isu eksistensi dan implikasinya

 

Dalam perkembangannya, sistem pendidikan Islam madrasah sudah tidak menggunakan sistem pendidikan yang sama dengan sistem pendidikan Islam pesantren. Karena di lembaga pendidikan madrasah ini sudah mulai dimasukkan pelajaran-pelajaran umum seperti sejarah ilmu bumi, dan pelajaran umum lainnya. Sedangkan metode pengajarannya pun sudah tidak lagi menggunakan sistem halaqah, melainkan sudah mengikuti metode pendidikan moderen barat, yaitu dengan menggunakan ruang kelas, kursi, meja, dan papan tulis untuk proses belajar mengajar. Melihat kenyataan sejarah, kita tentunya bangga dengan sistem dan lembaga pendidikan Islam madrasah yang ada di Indonesia. Apalagi dengan metode dan kurikulum pelajarannya yang sudah mengadaptasi sistem pendidikan serta kurikulum pelajaran umum. Peran dan kontribusi madrasah yang begitu besar itu pada gilirannya—sejak awal kemerdekaan—sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Orientasi usaha Departemen Agama dalam bidang pendidikan Islam bertumpu pada aspirasi umat Islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah, di samping pada pengembangan madrasah itu sendiri. Perkembangan serta kemajuan pendidikan Islam terus meningkat secara signifikan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada pertengahan dekade 60-an, madrasah sudah tersebar di berbagai daerah di hampir seluruh propinsi Indonesia. Dilaporkan bahwa jumlah madrasah tingkat rendah pada masa itu sudah mencapai 13.057. dengan jumlah ini, sedikitnya 1.927.777 telah terserap untuk mengenyam pendidikan agama. Laporan yang sama juga menyebutkan jumlah madrasah tingkat pertama (tsanawiyah) yang mencapai 776 buah dengan jumlah murid 87.932. Adapun jumlah madrasah tingkat Aliyah diperkirakan mencapai 16 madrasah dengan jumlah murid 1.881. Dengan demikian, berdasarkan laporan ini, jumlah madrasah secara keseluruhan sudah mencapai 13.849 dengan jumlah murid sebanyak 2.017.590. Perkembangan ini menunjukkan bahwa sudah sejak awal, pendidikan madrasah memberikan sumbangan yang signifikan bagi proses pencerdasan dan pembinaan akhlak bangsa.

Dalam pada itu, meskipun pemerintah melalui departemen agama sudah banyak melakukan perubahan dan perumusan kebijakan di sana-sini untuk memajukan madrasah, namun itu belum terlalu berhasil jika dibandingkan dengan sekolah-sekolah umum yang dalam hal ini dikelola oleh departemen pendidikan.Karena realitasnya, masyarakat hingga periode 90-an masih mempunyai sense of interest yang tinggi untuk masuk ke sekolah-sekolah umum yang dinilainya mempunyai prestise yang lebih baik daripada madrasah / sekolah Islam (Islamic School). Lebih dari itu, dengan masuk ke sekolah-sekolah umum, masa depan siswa akan lebih terjamin ketimbang masuk ke madrasah atau sekolah Islam. Hal itu bisa jadi disebabkan oleh image yang menggambarkan lulusan-lulusan madrasah tidak mampu bersaing dengan lulusan-lulusan dari sekolah-sekolah umum. Lulusan madrasah hanya mampu menjadi seorang guru agama atau ustdaz. Sedangkan lulusan dari sekolah umum mampu masuk ke sekolah-sekolah umum yang lebih bonafide dan mempunyai jaminan lapangan pekerjaan yang pasti.Dalam konteks kekinian, image madrasah atau sekolah Islam telah berubah. Madrasah sekarang tidak lagi menjadi sekolah Islam yang hanya diminati oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Melainkan sudah diminati oleh siswa-siswa yang berasal dari masyarakat golongan kelas menengah ke atas. Hal itu disebabkan sekolah-sekolah Islam atau madrasah elit yang sejajar dengan sekolah-sekolah umum sudah banyak bermunculan. Diantara madrasah atau sekolah Islam itu adalah; Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Sekolah Islam al-Azhar, Sekolah Islam al-Izhar, Sekolah Islam Insan Cendekia, Madania School, dan lain sebagainya.

Sebelum mengalami perkembangan seperti sekarang ini, madrasah hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Namun sejak mulai mengadopsi sistem pendidikan moderen yang berasal dari Barat sambil tetap mempertahankan yang sudah ada dan dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang mendukung iklim pembelajaran siswa dan pengajaran siswa, madrasah (atau sekolah Islam) sekarang sudah sangat diminati oleh kalangan masyarakat kelas menengah ke atas. Apalagi madrasah sekarang ini sudah banyak yang menjalankan dengan apa yang disebut sebagai English Daily. Semua guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar harus berbicara dalam bahasa Inggris. Madrasah seperti Madrasah Pembangunan UIN Jakarta, Sekolah Islam Al-Azhar, sekolah Islam Al-Izhar, Sekolah Islam Insan Cendekia, dan lain sebagainya adalah beberapa contoh diantaranya.Kemampuan bahasa asing yang bagus di era globalisasi seperti sekarang ini mutlak diperlukan. Oleh karena itu, di beberapa madrasah dan sekolah Islam itu kemudian tidak hanya memberikan pengetahuan bahasa Inggris saja. Lebih dari itu, pengetahuan bahasa asing lainnya juga absolut diajarkan oleh madrasah seperti bahasa Arab misalnya. Atau bahasa Jepang, Mandarin dan lainnya pada tingkat Madrasah Aliyah. Di samping itu, dalam menghadapi era globalisasi, madrasah sebagai institusi pendidikan Islam tidak lantas cukup merasa puas atas keberhasilan yang telah dicapainya dengan memberikan pengetahuan bahasa asing kepada para siswanya dan desain kurikulum pendidikan yang kompatibel dan memang dibutuhkan oleh madrasah.

 

Akan tetapi, justru madrasah harus terus berpikir ulang secara berkelanjutan yang mengarah kepada progresivitas madrasah dan para siswanya. Oleh karena itu, dalam pendidikan madrasah memang sangat diperlukan pendidikan keterampilan. Pendidikan keterampilan ini bisa berbentuk kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan intra kurikuler yang berupa pelatihan atau kursus komputer, tari, menulis, musik, teknik, montir, lukis, jurnalistik atau mungkin juga kegiatan olahraga seperti sepak bola, basket, bulu tangkis, catur dan lain sebagainya. Dari pendidikan keterampilan nantinya diharapkan akan berguna ketika para siswa lulus dari madrasah. Karena jika sudah dibekali dengan pendidikan keterampilan, ketika ada siswa yang tidak dapat melanjutkan sekolahnya ke tingkat yang lebih tinggi seperti universitas misalnya, maka siswa dengan bekal keterampilan yang sudah pernah didapatnya ketika di madrasah tidak akan kesulitan lagi dalam upaya mencari pekerjaan. Jadi, kiranya penting bagi madrasah untuk mengembangkan pendidikan keterampilan tersebut. Sebab, dengan begitu siswa akan langsung dapat mengamalkan ilmunya setelah lulus dari madrasah atau sekolah Islam. Namun semua itu tentunya harus dilakukan secara profesional.Dengan adanya pendidikan keterampilan di sekolah-sekolah Islam atau madrasah, lulusan madrasah diharapkan mampu merespon tantangan dunia global yang semakin kompetitif. Dan nama serta citra madrasah juga tetap akan terjaga. Karena ternyata alumni-alumni madrasah mempunyai kompetensi yang tidak kalah kualitasnya dengan alumni sekolah-sekolah umum.

Solusi yang ditawarkan

Solusinya adalah dengan mempertimbagkan kembali ide yang sebenarnya sudah lama disuarakan oleh beberapa kalangan, yaitu adanya pendapat yang menginginkan pendidikan satu atap di negeri ini. Seperti yang diungkapkan bahwa fenomena penganaktirian madrasah sesungguhnya adalah konsekwensi dari pemberlakuan dualisme manajemen pendidikan di negeri ini yang berlangsung sudah sejak lama. Maka terkait dengan masalah dualisme pendidikan ini, ide tentang pendidikan satu atap ini juga layak kembali dipertimbangkan.Menurut saya ketika semangat otonomi pendidikan menjadi isu sentral dalam reformasi pendidikan nasional, maka madrasah seharusnya include dalam semangat otonomi itu. Ada banyak alasan ilmiah yang menguatkan bahwa otonomi pendidikan diyakini akan mendatangkan kemaslahatan terhadap peningkatan kualitas pendidikan nasional di masa datang. Masalahnya adalah sekalipun madrasah sesungguhnya bergerak di bidang pendidikan yang sudah ditonomikan, selama ini madrasah berada dalam jalur birokrasi Departemen Agama yang tidak diberikan wewenang otonomi, makaakibatnya jadilah madrasah sebagai anak tiri oleh pemerintahan daerah.Sebagai pendidik saya berkeyakinan bahwa pendidikan satu atap, dimana pendidikan hanya dikelola oleh satu departemen, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, akan memberikan dampak luar bisa kepada perkembangan madrasah pada masa datang. Apalagi UU No.20/2003 telah menegaskan bahwa madrasah dalam banyak hal, seperti dalam hal kedududukan, status, dan kurikulum sama persih dengan sekolah umum, maka secara yuridis ide pendidikan satu atap ini sesungguhnya telah memiliki landasan hukum yang sangat kuat.Pada tataran praktis, kalau ummat Islam khawatir memudarnya idealisme pendidikan Islam di madrasah, kenapa tidak dibuka saja satu jurusan baru di SMA, jurusan Pendidikan Agama Islam misalnya, yang khusus mengakomodir keinginan peserta didik untuk mempelajari agama Islam secara lebih mendalam? Apalagi bukankah juga sudah ada ribuan pesantern yang memfasilitasi keinginan itu? Saya yakin wacana tentang “pendidikan satu atap ini” sangat debatable, karena ada banyak kepentingan di situ. Tapi poin saya adalah semua kalangan dalam pendidikan Islam tidak boleh berhenti mencarikan solusi terbaik agar madrasah tidak terus menerus menjadi anak tiri, agar madrasah bisa “dipangku ibu pertiwi” dalam makna yang sesungguhnya.

Daftar Refrensi

Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. (2008). Kebijakan Departemen Agama dalam Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia. Jakarta: Ditjen Penais Departemen Agama.[3]

Mempertegas Peran Madrasah Sebagai Pelopor Gerakan Indonesia yang Berkarakter

Oleh: Aris Adi Leksono*

Kegelisahan masyarakat Indonesia mengenai kondisi bangsa dan negara dewasa ini merupakan suatu hal yang harus dimaknai positif, terutama oleh para pengambil kebijakan. Kegelisahan seperti sekarang ini pernah dirasakan sebelumnya, saat menjelang terjadinya Arus Reformasi kita merasa sangat gelisah. Dan sebelum terjadinya Tragedi 1965 kita juga merasakan adanya suatu kegelisahan yang sangat mencekam. Di masa-masa lampau kita dapat keluar dari setiap krisis yang terdapat dibalik kegelisahan yang kita alami. Pertanyaannya, apakah kita juga akan keluar dengan selamat dari krisis yang akan menyusul kegelisahan kita sekarang ini, terutama terkait memudarnya karakter berbangsa dan bernegara?

Bagaimana Wajah “Indonesia yang Berkarakter”?
Ini merupakan suatu pertanyaan yang mau-tidak-mau harus kita jawab dengan baik. Maksud saya: kita harus menemukan suatu konsensus mengenai soal ini, bagaimana pun longgarnya konsensus itu pada taraf awal. Konsensus ini harus kita capai melalui suatu dialog kultural. Artinya, kita harus belajar melakukan dialog antara kita mengenai ciri-ciri kultural dari masyarakat Indonesia yang akan kita pandang bersama sebagai “Indonesia Yang Berkarakter.”

Ada dua kesukaran besar yang kita hadapi dalam hal ini. Pertama, kita lebih senang melakukan perdebatan daripada dialog. Memang perdebatan adalah suatu bentuk dialog, tetapi perdebatan-perdebatan yang kita lakukan lebih sering berupa “monolog kolektif” daripada dialog dalam arti yang sebenarnya. Dalam dialog yang benar terdapat usaha untuk saling mendengarkan dan saling memahami, pada pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam “monolog kolektif” yang terjadi ialah bahwa dua pihak atau lebih sama-sama berbicara, tetapi tidak saling mendengarkan. Hasilnya ialah bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak saling memahami. Dan akhirnya tidak tercapai kesepekatan yang lahir dari pengertian timbal-balik (mutual understanding) dan penerimaan pandangan yang bersifat timbal-balik pula. Yang muncul dari perdebaran politik seperti ini ialah perhitungan suara mengenai penerimaan atau penolakan terhadap pandangan-pandangan yang muncul dalam perdebatan. Ini lalu kita sebut “konsensus”. Benarkah persetujuan seperti ini merupakan suatu “konsensus”? Artinya, kalau kesepakatan seperti ini hendak disebut juga sebagai konsensus, maka ini meruapakan suatu konsensus yang dangkal, konsensus yang dipaksakan. Konsensus yang benar, yang genuine, selalu ditandai oleh adanya “consent”.

Kesukaran kedua ialah karena masyarakat lebih terbiasa mendiskusikan perbedaan pandangan pada tataran politik, tidak pada tataran kultural. Pada tataran politik  berpikir tentang format, sedangkan pada tataran kultural berpikir tentang nilai. Membahas perbedaan pandangan pada tataran kultural membutunkan jangka waktu yang jauh lebih panjang daripada membahasnya pada tataran kultural. Idealnya perdebatan politik dilandasi oleh pandangan yang telah digodok dalam diskusi secara kultural, sehingga perdebatan yang timbul tidak menjadi polemik di masyarakat.

Jadi, kalau ingin keluar dari transisi demokrasi ini, dan merintis jalan menuju “Indonesia Berkarakter”, suka atau tidak masyarakat, terutama para elite harus belajar melakukan dialog kultural. Sembari memupuk kemampuan masyarakat untuk melakukan dialog kultural. Kita harus mengajak masyarakat untuk belajar saling mendengarkan, saling memahami, dan membahas nilai-nilai yang mendasari pilihan atau preferensi kita. Ini suatu proses yang memerlukan pendidikan mendasar, bukan pendidikan yang bersifat instan, atau “pendidikan dadakan” dalam Bahasa Jawa.

Belajar dari Pengalaman
Sejarah mencatat bangsa ini telah mengalami beberapa kali kegagalan untuk membentuk Indonesia yang baik, bangsa yang berkarakter karena tidak adanya dialog kultural yang tuntas, hanya pada tataran eksekutif bangsa, sebagai landasan dari keputusan politik yang  diambil untuk keteraturan secara nasional. Dalam hal ini terdapat tiga pengalaman yang dapat diambil pelajaran untuk membangun karakter Bangsa yang lebih baik, pertama; soal negara federal versus negara Kesatuan, kedua; soal negara Islam lawan negara sekuler, dan ketiga soal Tujuan Pendidikan Nasional, termasuk akhir-akhir ini banyak yang membicarakan tentang pendidikan karakter. Artinya jika issu pendidikan karakter ini ingin benar-benar menjadi konsensus bangsa, maka perlu adanya dialog kultural seluruh elemen bangsa secara tuntas.

Pengalaman pertama, persoalannya ialah apakah Indonesia setelah mencapai kemerdekaan sebaiknya mengadopsi bentuk negara federal atau negara kesatuan. Dalam kasus ini pandangan almarhum Bung Hatta bertentangan dengan pandangan almarhum Bung Karno. Ini sebetulnya merupakan permulaan dari usaha membangun kemampuan bangsa untuk melakukan dialog kultural. Masing-masing pihak mengemukakan segi positif dari sistem yang didukungnya. Sungguh sayang, bahwa dialog kultural ini tidak berlangsung sampai tuntas, karena Bung Karno kehilangan kesabaran berdialog, dan kemudian mempergunakan ketrampilannya dalam ber-retorika politik untuk menyapu bersih arguman Bung Hatta. Memang pada akhirnya mengadopsi bentuk negara kesatuan, tetapi perkembangan-perkembangan yang terjadi selanjutnya memperlihatkan kelemahan yang terdapat dalam sistem negara kesatuan ini. Diantaranya setelah dilaksanakannya sistem otonomi daerah secara cukup luas, timbul pertanyaan, apa sebenarnya perbedaan hakiki dari sistem negera kesatuan berotonomi daerah secara luas dengan sistem negara federal.

Pada pengalaman kedua, negara Islam versus negara sekuler, Bung Karno mengambil keputusan negara berdsarkan Pancasila. Keputusan ini ditaati, dan tetap berlaku sampai sekarang.Tetapi yang apa yang terjadi di masyarakat, tetap ada gejolah-gejolak halus yang mengisyaratkan adanya ketidakrelaan, bahwa negara dengan penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam tidak melaksanakan syariat Islam secara tegas. Bisa dilahat antara lain prakarsa untuk menciptakan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang akan membuat suasana Islami lebih terasa dalam masyarakat Indonesia. Lagi-lagi ketidaktuntasan dialog kultural membuat polemik di masyarakat. Masyarakat langsung diajak terjun dalam perdebatan politik dengan prasangka masing-masing tentang negara Islam, negara sekuler, masyarakat Islam, dan masyarakat sekuler.

Pengalaman ketiga –kasus tentang tujuan pendidikan nasional—persoalan intinya ialah apakah pendidikan di sekolah Indonesia harus mengutamakan pendidikan menuju ke “keimanan dan ketakwaan”, ataukah sebaiknya mengutamakan pendidikan menuju ke “kemampuan mengenali, memahami, dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa”. Artinya: Apakah tujuan pendidikan nasional sebaiknya dirumuskan dengan idiom ke-Islaman, ataukah dengan idion sekuler. Soal ini sebenarnya dapat di-dialog-kan secara kultural. Tetapi kita memilih untuk memperdebatkannya secara politik. Dan pada akhir perdebatan kita memilih rumusan yang bernuansa Islam, dan kita katakan, bahwa pendidikan nasional Indonesia mengutamakan pendidikan yang menuju ke keimanan dan ketakwaan, sehingga, menafikan karakter bangsa sesunggunya.

Persoalannya di sini, bukan hasil votingnya dari dialog politik tersebut, melainkan proses yang kita lalui sampai terjadinya voting. Bagimana yang terjadi adalah tipisnya keinginan dan sedikitnya kesempatan untuk mengkaji aspek-aspek kutural dari perdebatan ini. Perlu diingat pada pengalaman ini, fokus permasalahan bukan pada perbedaan hakiki antara “pendidikan dengan orientasi religieus” dengan “orientasi sekuler”. Ketika ditanya, misalnya, apakah ‘takwa’ sebagai konsep pedagogis sama dengan konsep “voluntary personal commitment to values”, maka tidak didapatkan jawaban yang memuaskan. Artinya yang paling penting bukan sekedar perbedaan antara “pendidikan religius” dengan “pendidikan sekuler”, melainkan konsekuensi dari pilihan yang dipilih. Kalau kemudian diputuskan untuk mengutamakan pendidikan yang menuju ke “keimanan dan ketakwaan”, bagaimana nantinya metode yang harus kita tempuh untuk melaksanakan pendidikan menuju yang bernuansa religus ini, dan bagaimanakan cara meng-evaluasi keberhasilan dalam pendidikan keimanan dan ketakwaan ini.

Berdasarkan pengalaman di atas, bahwa suatu persoalan bangsa yang diselesaikan hanya berdasarkan suatu keputusan politik yang tidak memberikan perhatian yang memadai terhadap  aspek-aspek kultural yang melekat pada persoalan tadi akan cepat kehilangan daya solutifnya. Dalam keadaan yang paling ideal pun penyelesaian seperti ini hanya akan merupakan suatu penyelesaian sementara, dan akan segera harus ditinjau kembali untuk mencegah munculnya manifestasi baru dalam bentuk yang tidak mudah terdeteksi. Jadi mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus memahami landasan kultural dari suatu persoalan bangsa untuk dapat “menjinakkannya”, sehingga keputusan yang diambil adalah bagian dari upaya memperkuat karakter bangsa. di sinilah optimalisasi peran madarasah dalam mencetak kader bangsa yang memiliki wawasan kultur yang dibingkai dalam ke-khasan spiritualitasnya.

Pada fase berikutnya, tidak kalah pentingnya adalah bagaimana optimalisasi peran media dalam turut “mendewasakan dan menyadarkan” masyarakat akan pentingnya karakter bangsa. Media mepuyai kewjiban moral untuk menuntun masyarakat ke perilaku kolektif yang lebih dewasa, lebih bertanggungjawab dalam menghadapi situasi-situasi yang rawan. Pada akhirnya media harus menentukan bagi dirinya sendiri, sampai di mana dirinya akan melibatkan diri dalam gerakan untuk membangun Indonesia yang lebih baik, mandiri, dan berkarakter. Madrasahku… Mediaku.. & Masa Depan Bangsaku…[4]

 

MADRASAH DINIYAH DI ARAB DAN PENGARUHNYA DI INDONESIA

      Cikal Bakal Madrasah Diniyah

Madrasah diniyah sebagai salah satu institusi islam, mulai eksis seiring dengan nafas perkembangan islam. Pada awal perkembangan islam madrasah diniyah belum tampak secara jelas, meski prakteknya telah dilakukan secara tidak langsung. Sebagai contoh, ketika Rasulullah masih di Mekkah para sahabat belajar tentang islam kepada beliau di rumah al Arqam bin Abi al Arqam. Pada saat Rasulullah berhijrah ke Madinah, teras mesjid Nabawi (shuffah) dijadikan sebagai tempat belajar ilmu-ilmu agama oleh Rasulullah dan sahabatnya. Sehingga sekitar 400 murid yang dimiliki Rasulullah waktu itu sering disebut sebagai ahlu al shuffah. Dengan demikian keberadaan shuffah menjadi tempat yang sangat vital, bahkan ketika Nabi Saw. telah meninggal dan dilanjutkan oleh sahabat-sahabat beliau.

Ketika Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah, untuk pertama kalinya dilakukan pemugaran masjid. Fungsi shuffah sebagai tempat transformasi pengetahuan menjadi semakin penting. Kodifikasi dan  tashih al Qur’an dilakukan di sini, juga penyusunan ilmu nahwu yang dilaksanakan oleh Zaid bin Haritsah yang sekaligus sebagai ketua tim pengkodifikasian al Qur’an.

Shuffah masjid Nabawi hampir menyerupai lembaga madrasah ketika Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah dengan diterapkannya kegiatan belajar-mengajar di tempat ini. Dua bait sya’ir “alala tanalul al ‘ilm” yang dikarang oleh Ali bin Abi Thalib menjadi salah satu buktinya. Sya’ir ini mampu mengerakkan umat islam untuk selalu giat belajar dan mendatangi ulama-ulama di berbagai daerah, seperti Madinah, Kuffah, dan Bashrah.

Meski demikian kota Madinah tetap memiliki peran sentral sebagai pusat studi islam, terutama hadits. Sehingga ketika term madrasah mulai muncul, Madinah lebih dikenal sebagai tempatahl al hadits atau sebagai pusat ahl hadits, dengan tokohnya antara lain, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ja’far, dan Ibnu Sirin.

Di masa Dinasti Umayah istilah madrasah sudah dikenal secara luas. Namun maknanya bukan sebagai sebuah institusi pendidikan, melainkan aliran pemahaman dan tradisi. Di bidang agama dikenal dua madrasah, yakni madrasah al hadits yang berpusat di madinah dan madrasah ahl al ra’y yang berpusat di Bashrah.  Di bidang bahasa (madrasah al nuhat) terdapat tiga madrasah terkenal. Yaitu madrasah al Hijaz, madrasah al Kuffah, dan madrasah al Bashrah dengan ciri aliran dan pemikiran yang berbeda.

Babak Baru Pertumbuhan Madrasah Diniyah

Sekitar abad V Hijriyah atau IX/X Masehi institusi madrasah mulai didirikan dan dikembangkan, sejalan dengan perkembangan islam yang telah meluas dalam bentuk aliran atau mazhab dalam bidang fiqh, ilmu kalam atau tasawwuf, dan ilmu pengetahuan lain yang mencakup bidang filsafat, astronomi, kedokteran, matematika dan berbagai ilmu lainnya.

Aliran-aliran yang timbul sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan ini saling berebutan dan mencari pengaruh di kalangan umat islam, dan berusaha untuk mengembangkannya. Sehingga terbentuklah madrasah-madrasah pada masa itu yang dihubungkan dengan mazhab Syafi’I, Hanafi, Maliki, atau Hambali dalam bidang ilmu fiqh.

Sejarah mencatat, bahwa institusi madrasah yang pertama kali didirikan dalam sejarah islam ialah madrasah al Baihaqiyyah dan madrasah al Sa’idiyyah di Nisyapur yang didirikan oleh Sabaktikin saudara dari raja Mahmud pada abad ke-9 M. Keduanya berhaluan syi’ah dan lebih banyak  meniru model pendidikan Persia bernama Miyan Dahiyyah, yang mengajarkan pendidikan agama, filsafat dan pengetahuan lainnya yang berkembang di Baghdad waktu itu.

Pada abad ke XI (1065 M/457 H) berdiri madrasah Nizamiyyah di Baghdad yang didirikan oleh Nidzam al Mulk, seorang penguasa dari Bani Saljuk (w. 485 H). Madrasah ini berhaluan sunni dan memiliki jaringan khusus dengan model pendidikan kuttab dan ribath yang berkembang di Hijaz (Haramain). Keberadaan madrasah ini telah merangsang kebangkitan keilmuan sunni sehingga mendorong pertumbuhan madrasah sebagai lembaga tipikal muslim secara mayoritas.

Di antara madrasah yang berdiri karena pengaruh madrasah Nidzamiyah adalah madrasah al Muntashiriyyah di Baghdad, al Azhar dan al Nasiriyyah di Kairo (Syi’ah Fathimiyah), madrasah Nuruddin Zanki dan al Nuriyyah al Kubra di Damaskus, serta madrasah Salahuddin al Ayyubi, madrasah al Jam’iyyah al Khairiyah, dan madrasah al Majzub di Beirut.

Di Makkah dan Madinah madrasah tetap berkembang dengan baik, meskipun sejauh ini belum ada data konkrit mengenai proses peralihan tradisi belajar mengajar masyarakat setempat dari kuttab, ribath, halaqah ke madrasah. Kesulitan ini karena secara politik kawasan Haramain ini jauh dari pusat pemerintahan islam. Selain itu, sejarah juga tidak mencatat adanya madrasah yang didirikan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Karena wilayah ini mendapat perlakuan khusus di bawah kekuasaan Dinasti Abbasiyah.

Adapun madrasah yang pertama kali didirikan di Haramain adalah Madrasah al ‘Urshufiyyah yang didirikan oleh ‘Afif ‘Abdullah Muhammad al ‘Ursfi pada tahun 571 H/175 M. Madrasah ini terletak di pintu umrah, bagian selatan masjid al Haramain dan mempunyai sebuah ribath yang disebut ribath Abi Ruqaibah atau Abi Quthaibah.

 

Perkembangan Madrasah Diniyah di Haramain

Selama Haramain di bawah pemerintahan Dinasti Umayyah dan Abbasiyah, campur tangan mereka terhadap haramain tidak begitu tampak, karena haramain dipertahankan sebagai daerah istimewa. Hanya saja ketika dinasti Abbasiyah runtuh dan digantikan oleh penguasa Mamluk dari Mesir, perubahan terjadi di daratan Haramain, termasuk para penguasa dipilih dari kalangan mereka.

Berbagai upaya dilakukan untuk menaikkan pamor kota suci ini. Di antaranya dengan membangun madrasah yang diprakarsai dan didanai oleh pemerintah. Dengan madrasah pertamanya adalah madrasah al ‘Urshufiyyah pada abad ke-12 M. di pinggiran kota Mekkah. Di Madinah sendiri, institusi madrasah belum didirikan sampai abad ke-15 M. Pendidikan yang diselenggarakan di Madinah adalah Kuttab, Ribath dan halaqah.

Di kota Mekkah madrasah diniyah dapat berkembang dengan baik. Tercatat samapi akhir abad ke-17 M. terdapat sekitar Sembilan madrasah diniyah. Dimulai sejak Ajlan Abu Syari’ah diangkat sebagai gubernur Hijaz, dan ia berhasil madrasah al Syarif al Ajlan. Pada masa Dinasti Mamluk Mesir, Sultan Ghiyats al Din (Sultan Qayt Bey) mendirikan madrasah Qayt Bey. Madrasah ini terletak di sebelah timur masjid al Haram menempati lokasi bangunan Ribath al Maraghi dan Ribath al Sidrah yang terlebih dahulu dibongkar. Madrasah ini mempunyai ruangan yang tergolong lengkap, dari ruangan kelas hingga perpustakaan. Namun semua itu akhirnya di jual dan dijadikan asrama haji Mesir, meski kemudian dikembalikan fungsinya oleh Hasyib Pasya pada pertengahan abad ke-19.

Selain itu, sultan Ghiyats juga mendirikan satu madrasah di Madinah yang terletak di Bab al Salam Masjid Nabawi, yang dikenal dengan nama A’zham Syah sebagai institusi madrasah pertama di wilayah ini. Para penguasa Mamluk menindaklanjuti hal ini dengan mendirikan madarasah Jaubaniyyah di antara wilayahDar al Syibak dan al Husn al ‘Atiq.

Penguasa Mamluk terus melakukan restrukturisasi pendidikan islam di Madinah dan agar mudah diterima oleh ulama setempat mereka menggunakan madrasah as Syafi’iyyah pada setiap madarasah yang didirikannya. Langkah ini ternyata efektif, sehingga di Madinah bermunculan banyak  madrasah. Seperti madrasah al Basithiyah oleh Zayni ‘Abd al Bashith, al Zamaniyah oleh Syam al Din al Aman, al Anjariyah, al Syahabiyah dan al Mazariyah yang didirikan oleh Zayni Katib. Di samping itu, sebagai pengganti Mamluk, Dinasti Turki Usmani juga mendirikan satu madrasah yakni al Hamdiyah.

Secara umum, pada era pertumbuhan dan perkembangan madrasah (abad X-XVI) madrasah diniyah di Haramain tidak ada yang memiliki pengaruh luas seperti madrasah Nidhamiyah di Baghdad atau al Azhar di Mesir. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, antara lain:

Pertama,  faktor lingkungan sosial politik. Munculnya banyak kekuasaan islam yang saling bertikai dan membesarkan pusat kota kekuasaan mereka, menyebabkan daratan Hijaj yang penuh gersang tidak terurus secara baik, begitu pula dengan Haramain.

Terlebih lagi, ketika Hijaj harus berhadapan dengan Syi’ah Qarmathiyah yang cenderung bersifat kasar dan tidak toleran. Hal ini menimbulkan dampak negatif substansial bagi masyarakat Sunni Haramain, baik dari sisi ekonomi maupun pendidikan. Menurut al Syaiba’I, selama kekacauan ini semua pasar Mekah nyaris tutup. Demikian pula dengan kegiatan pendidikan. Selain antusiasme masyarakat menurun, kegiatan pendidikan juga semakin terbatas pada masjid al Haram Mekah dan masjid al Nabawi di Madinah. Pada masa-masa krisis ini, banyak tokoh dan cendikiawan Hijaj memilih merantau untuk belajar maupun mengembangkan ilmunya di daerah lain.

Kedua, faktor pengelolaan madrasah yang banyak bergantung kepada pemerintah dan patronase penguasa dengan dermawan non-Hijaji. Selain itu, madrasah Haramain sangat tergantung pada wakaf yang diberikan oleh mereka, sehingga dari segi keuangan madrasah-madrasah ini cenderung rapuh.

Di samping itu, karena didirikan ileh pemerintah Islam banyak madrasah yang dialih fungsikan untuk kepentingan maupun untuk mensukseskan kebutuhan pemerintah yang bersangkutan.

Ketiga, gejala ortodoksi masyarakat Haramain yang menyebabkan kurang terbukanya peran dan fungsi madrasah. Hal ini tampak pada perkembangan madrasah yang nyaris tak menyentuh masjid al Haram dan masjid al Nabawi. Secara umum, pendidikan halaqah dan madrasah di Haramain tidak terbangun secara sinergis, dan penerimaan ulama Haramain kurang menerima terhadap pengeloalaan madrasah seperti di Mesir dan Baghdad. Sehingga pendidikan di Haramain hanya berfungsi sebagai:

a.         Transfer ilmu dan sejarah Islam,

b.         Pemeliharaan tradisi islam, dan

c.          Reprroduksi ulama.

Madrasah Arab yang Paling Berpengaruh di Indonesia

Permulaan interaksi antara Indonesia dengan Arab dilalui dari tradisi halaqah yang diikuti oleh para haji asal Indonesia ketika melaksankan ibadah haji. Mereka membawa kitab kuning sebagai oleh-oleh haji. Hal ini cukup beralasan sejak abad ke-14 sampai abad ke-18 tidak diperoleh catatan seputar ulama Indonesia yang lama mukm di Mekah terkecuali pada musim haji.

Pada abad ke-18 orang-orang Indonesia mulai bermukim lama di Mekah untuk belajar, seperti Syekh Arsad al Banjari, Syekh Nawawi al Bantani, Syekh Rifa’i Kalisasak, Syekh Mahfudz al Tarmisi, dll. Banyaknya orang Indonesia yang bermukim di Mekah melahirkan satu perkampungan yang disebut dengan Kampung Jawi/Jawah. Pada umumnya mereka belajar ilmu tasawuf, fikih dan tafsir pada halaqah yang dipimpin oleh Syekh di sekitar Mekah.

Pada abad ke-19 M orang-orang Indonesia baru ada yang tercatat belajar di madrasah Jazirah Arab. Umumnya berasal dari Sumatera, Sulawesi, dan sedikit para pelajar dari Jawa, yang belajar di Madrasah Darul Ulum Mesir, dan Madrasah Shaulatiyah, Madrasah al Falah, serta Madrasah Nasyr al Ma’arif al Diniyah di Makkah .

Madrasah Darul Ulum merupakan reinkarnasi Madrasah Fathimiyah yang tumbuh kembali setelah adanya pengaruh westernisasi dengan salah satu tokohnya Muhammad Khudari Beik. Di antara orang Indonesia yang belajar di sini adalah Zainuddin Labay el-Yunusi dan Syeikh Janan Muhammad Thaib.

Adapun Madrasah Shaulatiyah (1867) di Makkah adalah madrasah tradisional di abad ke-20 yang banyak beraviliasi dengan Madrasah Darul Ulum di Deoband, India. Didirikan oleh Shaulah an Nisa dan dipimpin oleh ulama India militant dan dihormati, Rahmatullah bin Khalil al Utsmani. Pada awal abad ke-20 banyak orang Islam Indonesia yang belajar di madrasah ini. Di antaranya adalah Sayyid Muhsin al-Musawwa al-Palimbani. Ada juga pelajar Indonesia di Madrasah al-Falah Makkah seperti KH. Muhammad As’ad al-Bugisi.

Masyarakat Indonesia yang belajar ini kemudian membuat sebuah komunitas sendiri yang banyak bersentuhan dengan literatur-literatur Arab modern berbeda dengan halaqah-halaqah yang khazanah keilmuannya lebih bersifat tradisional.

Madrasah diniyah yang didirikan oleh orang Indonesia adalah: (1) Madrasah Indonesiya al-Malakkiyah oleh Syekh Janan Muhammad Thaib (1923), (2) Madrasah Darul Ulum al-Diniyyah oleh Sayyid Muhsin al-Musawwa al-Palimbani (1934) sebagai respon atas terjadinya konflik antara siswa dan pengajar yang berasal dari etnis melayu dengan Arab. Martin Van Brinessen menyatakan bahwa pengajar Arab tidak suka dengan siswa dan pengajar melayu yang sering berkomunikasi dengan bahasa melayu.

Selain itu, keadaan konstalasi politik Haramain juga manjadi salah satu pemicu kalangan tradisional Indonesia berinisiatif mendirikan madrasah. Di mana pada tahun 1923 di Haramain terjadi peperangan saudara antara Sultan Abd Syarif Husein dengan kelompok Najd yang dipimpin oleh Abd al-Aziz bin Abd al-Rahman dan dimenangkan oleh kelompok Najd.

Berikutnya adalah madrasah al-Alawiyah al-Makkiyah di kawasan Rosaifa yang didirikan oleh sayyid al-Alawi al-Makki. Juga Madrasah al-Tahzibiyah yang berdiri di Hamah al-Muhammadiyyah. Ulama yang berpengaruh di madrasah ini adalah Muhammad al-Said bin Sa’ad bin Nubhan al-Hidrami.

Madrasah-madrasah yang berdiri pada abad ke-18 dan ke-19 ini tidak memiliki keterkaitan dengan madrasah Nizamiyah di Baghdad. Sebaliknya madrasah-madrasah ini umumnya merupakan madrasah tradisional yang hanya mengajarkan pengetahuan agama.[5]

 

Kedudukan Pendidikan Dalam Islam


PEMBAHASAN

 

  1. A.    Kedudukan Pendidik Dalam Islam

Dalam dunia pendidikan, pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi peserta didik, yang memberikan santapan jiwa dan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk. Oleh karena itu pendidik mempunyai kedudukan tinggi dalam Islam. dalam beberapa hadits disebutkan : “jadilah engkau sebagai guru, atau pelajar, atau pendengar, atau pecinta, dan janganlah kamu menjadi orang yang kelima, sehingga engkau menjadi rusak. Dalam hadits lain: “tinta seorang ilmuwan lebih berharga ketimbang darah para syuhadak “. Bahkan Islam menempatkan pendidik setingkat dengan derajat seorang rosul.[1]

Al- Ghozali menukil beberapa hadits Nabi tentang keutamaan seorang pendidik. Ia berkesimpulan bahwa pendidik adalah orang – orang besar yang aktifitasnya lebih baik daripada ibadah setahun (perhatikan QS. At – Taubah: 122). Selanjutnya Al- Ghozali menukil pernyataan para ulama yang menyatakan bahwa pendidik merupakan pelita segala zaman, orang yang hidup dengannya akan mendapatkan pancaran cahaya keilmiahannya. Andaikata dunia tidak ada pendidik niscaya manusia seperti binatang, sebab: “pendidik adalah upaya mengeluarkan manusia dari sifat kebinatangan (baik binatang buas maupun binatang jinak) kepada sifat insaniyah dan ilahiah.[2]

Dalam ajaran Islam keberadaan pendidik sangatlah dihargai kedudukannya, seperti terdapat pada Firman Allah pada penggalan (QS. AL- Mursalat : 11 )yaitu Allah meningkatkan derajat orang beriman dan berilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan sabda Nabi yaitu sebaik – baik kamu adalah orang yang mempelajari Al – Qur’an dan mau mengajarkannya” (H.R. Bukhori)

Dalam hal ini tampak terlihat bahwa pengetahuan dapat mengantarkan manusia untuk selalu berpikir akan adanya penciptaan alam semesta, sehingga manusia lebih dekat dengan Tuhannya.

Al-Ghozali juga menyatakan bahwa seorang yang berilmu dan kemudian mau mengamalkan ilmunya itu dialah yang disebut orang besar di semua kerajaan langit, dia bagaikan matahari yang menerangi alam.[3]

 

  1. B.     Syarat Pendidik dalam Dunia Pendidikan

Mengenai syarat sebagai pendidik tampaknya mempunyai makna yang mirip dengan kode etik. Banyak para pakar pendidikan yang menguraikan tentang syarat tersebut, namun ada salah satu yang lebih berkenan di dunia pendidikan yaitu, apa yang dikemukakan oleh Al-Kanani. Al-Kanani mengemukakan syarat seorang pendidik atas tiga hal yaitu (1) Yang berkenaan dengan dirinya sendiri, (2) yang berkenaan dengan pelajaran (3)Yang berkenaan dengan muridnya.

Pertama, syarat-syarat guru berhubungan dengan dirinya, yaitu:

  1. Guru insyaf akan pengawasan Allah
  2. Guru memelihara ilmu
  3. Guru bersifat zuhud
  4. Guru tidak berorintasi duniawi
  5. Guru menjauhi mata pencaharian yang hina
  6. Guru memelihara syiar-syiar Islam
  7. Guru rajin menjalankan hal yang disunnahkan oleh agama
  8. Guru memelihara akhlak yang mulia dalam pergaulannya
  9. Guru selalu mengisi waktu dengan hal yang bermanfaat
  10. Guru selalu belajar dan tidak malu menerima ilmu dari orang lain
  11. Guru rajin meneliti, menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keahliannya.


 

Kedua, syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran yaitu:

  1. Sebelum keluar dari rumah, hendaknya guru bersuci dari hadats dan kotoran serta mengenakan pakaian yang baik.
  2. Ketika keluar dari rumah hendaknya guru selalu berdoa agar tidak sesat menyesatkan dan terus berdzikir kepada Alloh
  3. Sebelum mulai mengajar gendaknya membaca sebagian ayat Al-Qur’an
  4. Hendaknya mengambil tempat pada posisi yang terlihat oleh muridnya
  5. Guru hendaknya mengajar pada bidangnya
  6. Guru hendaknya bisa mengatur suaranya
  7. Guru hendaknya menjaga ketertiban majelis
  8. Guru hendaknya menegur muridnya yang tidak sopan
  9. Guru bersikap bijak dalam melakukan pembahasan
  10. Terhadap murid baru, hendaknya bersikap wajar dan membuatnya merasa nyaman
  11. Guru hendaknya menutup setiap kegiatan belajar dengan wallahu’alam
  12. Guru tidak mengasuh pada bidang studi yang tidak dikuasainya

Ketiga, syarat-syarat guru dengan para muridnya

  1. Guru hendaknya mengajar dengan niat mengharap ridha Alloh
  2. Guru hendaknya tidak menolak untuk mengajar semua muridnya yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar
  3. Guru hendaknya mencintai muridnya
  4. Guru memotivasi muridnya untuk menuntut ilmu seluas mungkin
  5. Guru hendaknya menyampaikan pelajarannya dengan bahasa yang mudah dimengerti
  6. Guru hendaklah melakukan evaluasi terhadap muridnya
  7. Guru hendaknya bersikap adil terhadap semua muridnya
  8. Guru hendaknya berusaha memenuhi kemaslahatan muridnya
  9. Guru hendaknya terus memantau perkembangan muridnya

Suatu hal yang menarik apabila kita memahami teori yang dikemukakan oleh Al-Kanani Nampak ada penekanan sifat kasih sayang.[4]

 

  1. C.    Perbedaan Makna Guru dengan Pendidik

Istilah lain yang lazim dipergunakan untuk pendidik adalah guru. kedua istilah tersebut bersesuaian artinya, bedanya ialah guru seringkali dipakai di lingkungan pendidikan formal, sedangkan pendidik dipakai di lingkungan formal, informal, maupun non formal.[5]

Dalam undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 disebutkan bahwa “guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam dunia pendidikan, pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi peserta didik, yang memberikan santapan jiwa dan ilmu, pembinaan akhlak mulia, dan meluruskan perilakunya yang buruk.[6]

Disini tampak makna antara guru dan pendidik ada kesesuaian arti namun berbeda pada pola pelaksanaannya dan sebutannya secara umum di masyarakat. Pendidik yang biasa kita ketahui secara umum baik formal, informal, maupun non formal dapat kita klasifikasikan antara lain: guru (mengajar pada PAUD, TK, SD, SLTP, SMA), dosen, tutor, ustad, muaddib, mu’allim, murobbi dan sebagainya. Namun mereka semua patut menyandang nama dengan sebutan guru secara umum.

 

  1. D.    Mengkritisi Peran Strategis Guru

Kehadiran seorang dalam proses pembelajaran merupakan peranan yang penting karena peranan guru itu belum dapat digantikan oleh teknologi seperti radio, tape, internet, dan kecanggihan teknologi yang lainnya. Di sekolah maupun di lingkungan masyarakat seorang guru, dipandang sebagai suri tauladan bagi setiap warga masyarakat.

Sehubungan dengan hal itulah Al-Nahlawi menyatakan bahwa peran guru hendaklah mencontoh peran yang dilakukan oleh Rosululloh Muhammad SAW yaitu mengkaji dan mengembangkan ilmu Ilahi.[7]

Dalam terjemahan Q.S. Ali Imran : 79 yaitu Tidak wajar bagi seorang manusia yang Alloh berikan kepadanya Al-kitab, Al-hikmah, dan kenabian lalu berkata kepada manusia: Hendaklah kamu menjadi hamba-hambaku, bukan hamba –hamba Alloh “ Akan tetapi (hendaklah ia berkata) : hendaklah kamu menjadi orang- orang robbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-kitab dan disebabkan karena kamu tetap mempelajarinya.

Kata robbani pada ayat diatas menunjukkan pengertian bahwa pada diri setiap orang kedalaman atau kesempurnaan ilmu atau taqwa. Hal ini tentu erat kaitannya dengan fungsinya sebagai pendidik. Ia tidak akan dapat memberikan pendidikan yang baik, bila ia sendiri tidak memperhatikan dirinya sendiri.[8]

Nampak pada ayat diatas menerangkan bahwa sebagai seorang pendidik yang Agung, beliau tidak hanya mengajarkan ilmu namun mengemban tugas untuk menjaga kesucian jiwanya sendiri. Berdasarkan Firman Alloh diatas Al-nahlawi menyimpulkan bahwa tugas pokok  guru dalam pendidikan Islam adalah tugas pensucian dan tugas pengajaran.

Peran dan fungsi yang cukup berat inilah yang harus diemban oleh guru sebagai sosok yang utuh dan akan kewajibannya sebagai wakil di bumi. Dan mempunyai pemahaman yang luas akan risalah yang dibawa oleh rosul dan lebih mengenal akan keberadaan Alloh serta rosulnya.

 

 

 


[1] Abd Mujib, Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 88

[2] Ibid 89

[3] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2006) 61

[4] Ibid hal. 69-73

[5] Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998) h. 65

[6] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, (Jakarta: Gaung Persada, 2006) h. 209

[7] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam…, 74

[8] ibid 75-76

MEMAHAMI TATA CARA SALAT

PEMBAHASAN

MEMAHAMI TATA CARA SALAT

 

 

  1. A.   Ketentuan salat fardu (wajib)

Ketentuan salat fardu akan menentukan benar atau tidaknya pelaksanaan salat yang kita lakukan. Karena itu memahami ketentuan salat fardu sangatlah penting.dan ketentuan salat yang akan di bahas dalam uraian ini meliputi pengertian, hukum, syarat wajib, syarat sah, rukun salat serta hal-hal yang membatalkannya.

  1. 1.      Pengertian Salat

Salat menurut bahasa berarti doa, sedangkan menurut istilah salat adalah ibadah berupa tindakan yang di mulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun yang di tentukan dengan tujuan pasrah dan mencari ridho allah swt.

  1. 2.      Syarat Wajib Salat

Pengertian Syarat wajib salat adalah hal-hal yang menjadikan seseorang di wajibkan mengerjakan solat. Syarat-syarat wajib salat sebagai berikut:

a)      Islam

b)      Balig (dewasa)

c)      Suci (dari haid dan nifas bagi wanita)

d)     Berakal

e)      Telah sampai dakwah kepadanya

f)       Jaga/tidak tidur (orang yang tidur atau lupa tidak wajib solat)

  1. 3.      Syarat Sah Salat

Syarat adalah sesuatu harus yang di penuhi sebelum melakukan sesuatu pekerjaan. Dengan demikian yang di maksut dengan syarat sah salat adalah sesuatu yang harus di penuhi sebelum melakukan salat, sehingga salat di hukumi sah.

Syarat-syarat sah solatsebagai berikut:

v  Suci dari hadas besar dan hadas kecil

v  Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

v  Menutup aurat, bagi laki-laki antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.

v  Mengetahui masuknya waktu salat

v  Menghadap ke arah kiblat

  1. 4.      Rukun Salat

Rukun salat adalah sesuatu yang harus di kerjakan pada saat melakukan salat, rukun salat sebagai berikut :

  • Niat
  • Berdiri bagi yang mampu
  • Takbiratul ihram (dengan membaca allahhu akbar)
  • Membaca surat al-fatihah
  • Rukun di sertai tuma’ninah (diam sebentar)
  • Iktidal di sertai dengan tuma’ninah
  • Sujud dua kali di sertai tuma’ninah
  • Duduk diantara dua sujud di sertai dengan tuma’ninah
  • Duduk akhir
  • Membaca tasyahut akhir
  • Membaca solawat atas Nabi Muhammad saw
  • Mengucapkan salam yang pertama (menoleh ke kanan)
  • Menertibkan rukun
  1. 5.      Sunah-Sunah Dalam Salat

Sunah adalah sesuatu yang lebih utama di lakukan, tetapi tidak sampai membatalkan atau menyebabkan salat itu tidak sah bila di tinggalkan, adapun yang termasuk dalam sunah-sunah salat adalah:

a)      Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ikhram, tangan di angkat sampai setentang tinggi ujung jari dan telapak tangan setinggi bahu, keduanya di hadapkan ke kiblat.

b)      Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, ketika berdiri dari rukuk dan saat berdiri dari tasyahut awal.

c)      Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan keduanya di letakkan di bawah dada.

d)     Melihat ke arah tempat sujud, kecuali saat membaca syahadat tauhid.

e)      Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihramdan sebelum membaca surat al-fatihah.

f)       Membaca ta’awwuz sebelum membaca basmalah.

g)      Diam sebentar sebelum membaca surah al-fatihah dan sesudahnya.

h)      Membaca amin setelah membaca surah al-fatihah.

i)        Membaca surah atau ayat al-qur’an sesudah membaca surah al-fatihah bagi imam maupun salat sendirian.

j)        Makmum mendengarkan bacaan imam

k)      Mengeraskan bacaan surah al-fatihah dan bacaan ayat-ayat al-qur’an pada rakaat pertama dan kedua salat magrib, isya’, dan subuh.

l)        Membaca takbir ketika turun naik (takbir Intiqal), kecuali saat i’tidal.

m)    Membaca “sami’allahu liman hamidah” saat bangkit dari rukuk.

n)      Membaca “rabbana walakal-hamdu” ketika i’tidal.

  • o)      Meletakkan telapak tangan di atas lutut ketika rukuk.

p)      Membaca tasbih tiga kali ketika rukuk.

q)      Membaca tasbih tiga kali ketika sujud.

r)       Membaca doa ketika duduk antara dua sujud.

s)       Duduk iftirasy (bersimpuh) pada saat rakaat 1 dan 3 selesai.

t)       Duduk tawarruk (duduk pada tahiat akhir)

u)      Duduk istirahat (sebentar) sesudah sujud kedua sebelum berdiri.

v)      Bertelekan ke tanah ketika hendak berdiri dari sujud.

w)    Memberi salam yang ke dua (menoleh ke kiri)

x)      Saat memberi salam hendaklah di niatkan memberi salam kepada yang di sebelah kanan dan kirinya, apabila menjadi imam di niatkan memberi salam kepada makmum dan makmum niat menjawab salam imam.

 

  1. 6.      Hal-Hal Yang Mebatalkan Salat

Salat menjadi batal jika melakukan salah satu dari hal-hal berikut:

  • Meninggalkan salah satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja.
  • Meninggalkan salah satu syarat salat.
  • Berbicara dengan sengaja di luar bacaan salat.
  • Bergerak lebih dari tiga kali (selain gerakan salat).
  • Makan dan minum.
  • Berubah niat.[1]
  1. B.   Memperaktikkan Salat Fardu (wajib)

Ada beberapa langkah yang bisa kita pahami, agar kita dapat melakukan salat dengan baik dan benar.

Bagan Salat Fardu

 

 

 

 

 

 

 

 

Cara Melaksanakan salat sebagai berikut :

a)      Berdiri dengan sempurna menghadap kiblat, jika mampu (tidak dalam kondisi sakit).

b)      Takbiratul-ihram dengan membaca allahu akbar sambil membaca niat di dalam hati. Kedua telapak tangan di angkat sampai setinggi telinga.

c)      Tangan bersedekap. Telapak tangan kiri di letakkan di atas pusar, sedangkan telapak tangan kanan di letakkan di atas pergelangan tangan kiri.

d)     Dalam keadaan bersedekap , membaca doa iftitah, surah al-fatihah dan surah atau ayat al-qur’an.

e)      Rukuk sambil membaca doa rukuk  (tasbih).

f)       Iktidal dan membaca doa iktidal.

g)      Sujud sambil membaca doa sujud.

h)      Duduk di antara dua sujud dan membaca doanya.

i)        Sujud yang kedua sambil membaca doa.

j)        Berdiri melakukan rakaat kedua.(demikian seterusnya sesuai jumlah rakaat salat yang di niatkan)

k)      Duduk akhir dan membaca doa tasyahut akhir.

l)        Membaca salam pertama dengan menoleh ke kanan.

m)    Membaca salam kedua dengan menoleh ke kiri.[2]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


[1] Tim Abdi Guru, Agana Islam, Erlangga, 2007, Hal 77-80.

[2]  Departemen Agama,Pendidikan Agana Islam, 1997, Hal 52-54.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can alway preview any post or edit you before you share it to the world.